Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (dua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin (kiri) meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin (kedua kiri) meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin (kedua kiri) meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin (kedua kiri) meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tutup Tahun 2018, OJK Luncurkan 3 Peraturan untuk Dorong Program Pemerintah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

OJK mengeluarkan POJK guna mendukung dan mendorong program pemerintah terutama di bidang pembangunan infrastruktur daerah melalui peraturan obligasi daerah, keuangan berkelanjutan dan percepatan proses bisnis (e-registration).
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya