Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Pengendara mobil melakukan transaksi di gerbang Tol Cisalak I, Tol Cijago, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada indikasi ketidaksesuaian aturan dalam kenaikan tarif sembilan ruas tol yang mulai diberlakukan pada Jumat (8/12) lalu, lantaran kenaikan tarif dilakukan saat daya beli masyarakat terkoreksi dan tidak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
thumb-img
Advertisement

BPK Menyatakan Ada Indikasi Ketidaksesuaian Aturan dalam Kenaikan Tarif Sembilan Ruas Tol

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada indikasi ketidaksesuaian aturan dalam kenaikan tarif sembilan ruas tol yang mulai diberlakukan pada Jumat (8/12/2017) lalu, lantaran kenaikan tarif dilakukan saat daya beli masyarakat terkoreksi dan tidak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya