MK Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Remisi Terpidana Korupsi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya