Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Lima terpidana kasus korupsi selaku pemohon (dari kiri ke kanan) OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terpidana kasus korupsi selaku pemohon OC Kaligis (kiri) Suryadharma Ali (tengah) dan Irman Gusman (kanan) Barnabas Suebu dan Waryono Karyo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan utusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Remisi Terpidana Korupsi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya