Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas mencatat perolehan suara per fraksi saat pengesahan RUU tentang Perppu Ormas menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang ketika Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan pemerintah dalam pengesahan RUU terkait Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan meninggalkan podium seusai menyerahkan laporan pandangan pemerintah terkait pengesahan RUU terkait Perppu Ormas kepada pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Lewat Voting, Rapat Paripurna Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Rapat Paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting. Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura, sementara Gerindra, PAN, dan PKS menolak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya