Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Dua terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/9/2017). Dalam sidang tersebut hakim memvonis Angga 6 tahun dan Wahyudi 5,6 tahun penjara karena terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan tiga korban meninggal yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy saat Diksar Mapala UII di bukit Tlogodringo, Tawangmangu Januari 2017 lalu.
thumb-img
Advertisement

Kasus Penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Hakim Vonis Terdakwa 5,6 dan 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dua terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya