Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Penyanyi raper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). Majelis hakim memvonis Iwa K terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan bulan rehabilitasi.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Penyanyi raper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K (kiri) dikawal petgas kepolisian seusai menjalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). Majelis hakim memvonis Iwa K terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan bulan rehabilitasi.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyanyi raper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya