Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten.
thumb-img
Advertisement

Terbukti Bersalah Kasus Pengadaan Alat Kesehatan, Hakim Vonis Ratu Atut 5,5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya