Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kuasa hukum Hotman Paris menjelasakan usai menemani Hary Tanoesoedibjo di periksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kuasa hukum Hotman Paris menjelasakan usai menemani Hary Tanoesoedibjo di periksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kuasa hukum Hotman Paris menjelasakan usai menemani Hary Tanoesoedibjo di periksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kuasa hukum Hotman Paris menjelasakan usai menemani Hary Tanoesoedibjo di periksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kuasa hukum Hotman Paris menjelasakan usai menemani Hary Tanoesoedibjo di periksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hotman Paris: Pemanggilan Hary Tanoe Terkesan Dipaksakan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hotman menambahkan, kala itu hakim praperadilan memutuskan bahwa kasus restitusi pajak bukan lah wewenangan kejaksaan melainkan Dirjen Pajak. Sehingga menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe hari ini terkesan dipaksakan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya