Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo saat memberi keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo saat memberi keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo saat memberi keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoe saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo saat menyapa awak media untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoe saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoe usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penuhi Panggilan Kejagung, Hary Tanoe Berikan Bukti-bukti Kasus Restitusi Pajak yang Sebenarya Sudah Diputuskan Hakim Pr

A
A
A

Dalam keterangannya kepada media, Hary Tanoe berujar bahwa kehadirannya di Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti mengenai kasus restitusi pajak yang sebenarnya sudah diputuskan hakim praperadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya