Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya