Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh Perusahaan diberikan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri dan untuk mengawal pembayaran THR Kemenaker akan membuka posko peduli Lebaran 2017 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker.
thumb-img
Advertisement

THR bagi Pekerja atau Buruh Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Thr
Foto Lainnya