Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Melanggar Qanut, 10 Terpidana Dihukum Cambuk

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya