Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari seorang tersangka kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Ambarawa, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017). Petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan mengamankan tiga pelakunya, NS (kurir), WYD (narapidana Lapas Ambarawa), dan AF (narapidana Lapas Nusakambangan).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari seorang tersangka kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Ambarawa, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017). Petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan mengamankan tiga pelakunya, NS (kurir), WYD (narapidana Lapas Ambarawa), dan AF (narapidana Lapas Nusakambangan).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari seorang tersangka kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Ambarawa, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017). Petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan mengamankan tiga pelakunya, NS (kurir), WYD (narapidana Lapas Ambarawa), dan AF (narapidana Lapas Nusakambangan).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

BNNP Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Nusakambangan dan Ambarawa

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil Mengamankan seorang tersangka kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Ambarawa, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya