Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendengarkan pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati (kanan) berbincang dengan petugas di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Tolak Gugatan Pasangan Cagub-Cawagub Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya