Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar hukum syarait islam di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas Kejaksaan (kanan) dan personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam menggiring terpidana yang akan menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

12 Terpidana Pelanggar Hukum Syariat Islam Dieksekusi Cambuk

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Kejaksaan (kanan) dan personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam menggiring terpidana yang akan menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya