Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Monitoring Pemberi Kerja Terhadap Kepatuhan BPJS

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya