Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Personel Polda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis ganja saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/2/2017). Polda Aceh menggagalkan peredaran ganja sebanyak 103 bal atau seberat sekira 105 kilogram yang akan dipasarkan di Pulau Jawa dan beberapa provinsi di Sumatera berikut mengamankan empat tersangka.
thumb-img
Advertisement

105 Kg Ganja Siap Edar ke Pulau Jawa Digagalkan Polda Aceh

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Personel Polda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis ganja saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/2/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya