Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas kejaksaan menggiring Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi Direktur PT Kemasa, Ali Akbar Raleb (tengah) pascapenangkapan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/2/2017). Setelah enam tahun buron petugas kejaksaan berhasil menangkap Ali Akbar Raleb yang divonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi proyek permukiman transmigrasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar.
thumb-img
Advertisement

6 Tahun Buron, Direktur PT Kemasa Ali Akbar Berhasil Ditangkap

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas kejaksaan menggiring Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi Direktur PT Kemasa, Ali Akbar Raleb (tengah) pascapenangkapan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/2/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya