Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1/2017). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1/2017). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya