Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9/2016). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9/2016). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kedua kiri) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9/2016). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Imigrasi Deportasi Ahli Patalogi Forensik asal Australia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya