Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kiri) menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (bawah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kiri) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara, sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya