Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Jessica Kumolo Wongso

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salahih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya