Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Dessy Ariyanti Edwin menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Dessy Ariyanti Edwin didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Dessy Ariyanti Edwin menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Dessy Ariyanti Edwin didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Julia Prasetyarini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Julia Prasetyarini didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dakwaan Julia Prasetyarini

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Julia Prasetyarini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya