Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelimpahan Berkas Kasus Jesica Kumala Wangso

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya