Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan), komisioner Sigit Pamungkas (tengah) dan Hadar Nafis Gumay ketika (kiri) memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4/2016). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Kpu
Foto Lainnya