Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan kasus suap Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Irenius bersama terdakwa II Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setyadi Jusuf, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti memberikan uang untuk meloloskan proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua agar masuk dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan kasus suap Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Irenius bersama terdakwa II Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setyadi Jusuf, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti memberikan uang untuk meloloskan proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua agar masuk dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Irenius bersama terdakwa II Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setyadi Jusuf, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti memberikan uang untuk meloloskan proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua agar masuk dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Penyuap Anggota DPR

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Irenius bersama terdakwa II Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setyadi Jusuf, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya