Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Hakim Ketua I Wayan Merta memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Tim Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto saat mengikuti sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Hakim Ketua I Wayan Merta (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengikuti sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Tim Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto menunjukan surat usai mengikuti sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Tim Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Andi Joesoef, dan Yudi Wibowo Sukinto menunjukan surat usai mengikuti sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Hakim Ketua I Wayan Merta (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Praperadilan Jessica Digelar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hakim Ketua I Wayan Merta (kanan) memimpin jalannya sidang  praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya