Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) memimpin sidang pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu bersama Komisioner DKPP Ida Budhiati (kiri), Saut Hamonangan Sirait (kedua kiri), dan Valina Singka di Jakarta, Sabtu (28/11/2015). DKPP menggelar sidang lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni KPU Sumatera Utara, Bawaslu Gorontalo, KPU Riau, dan KPU Sulawesi Utara.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (ketiga kanan) memimpin sidang pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu bersama Komisioner DKPP Ida Budhiati (kiri), Saut Hamonangan Sirait (kedua kiri), Valina Singka (ketiga kanan), Nur Hidayat (kedua kanan), Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Sabtu (28/11/2015). DKPP menggelar sidang lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni KPU Sumatera Utara, Bawaslu Gorontalo, KPU Riau, dan KPU Sulawesi Utara.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) memimpin sidang pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu bersama Komisioner DKPP Ida Budhiati (kiri), Saut Hamonangan Sirait (kedua kiri), dan Valina Singka di Jakarta, Sabtu (28/11/2015). DKPP menggelar sidang lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni KPU Sumatera Utara, Bawaslu Gorontalo, KPU Riau, dan KPU Sulawesi Utara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

DKPP menggelar sidang lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni KPU Sumatera Utara, Bawaslu Gorontalo, KPU Riau, dan KPU Sulawesi Utara.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya