Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan cinderamata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan, sebelum menggelar diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (empat kanan) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan (dua kiri), bersama advokat dan notaris, foto bersama pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Seminar dan Diseminasi PPATK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya