Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kedua kiri), Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan), Mantan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Syakir (kanan) dan perwakilan Kementerian Kesehatan Sundoyo (kiri) memberi keterangan pers usai pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosakata haram.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (kanan) menyapa Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok sebelum pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosakata haram.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kanan) memberi keterangan pers usai pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosakata haram.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kedua kiri), Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan), Mantan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Syakir (kanan), dan perwakilan Kementerian Kesehatan Sundoyo (kiri) memberi keterangan pers usai pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, Pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosakata haram.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Halal Haram BPJS

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosakata haram.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya