Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto menunjukkan skema judi onLine di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (dua kanan) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang (dua kiri) saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (tengah) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (tengah) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (dua kanan) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang (dua kiri) saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (tengah) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Karo Penmas Brigjen Pol Agus Rianto (kanan), Dir Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak (tengah) dan Kasubdit PPS DBS Kemensos RI Andi Patunruang saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang, di Kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ungkap Jaringan Perjudian Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya