Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu beserta lima tersangka pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp29 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu beserta lima tersangka pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp29 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu beserta lima tersangka pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp29 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu beserta lima tersangka pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp29 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu beserta lima tersangka pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp29 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sindikat Narkoba Sri Lanka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis sabu pada gelar perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya