Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19276/rilis-pembunuhan-deudeuh
Foto 1 / 8
Perbesar
Polisi menunjukkan rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 2 / 8
Perbesar
Tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
Tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 6 / 8
Perbesar
Petugas merilis sejumlah barang bukti saat rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 7 / 8
Perbesar
Petugas merilis sejumlah barang bukti saat rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 8 / 8
Perbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Advertisement
Rilis Pembunuhan Deudeuh
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polisi menunjukkan rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya