Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Polisi menunjukkan rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Petugas merilis sejumlah barang bukti saat rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Petugas merilis sejumlah barang bukti saat rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, Rio Santoso, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Selain tersangka, polisi juga merilis barang bukti berupa 4 buah ponsel, 1 buah notebook, 1 iPad, dan uang sebesar Rp2.800.000. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rilis Pembunuhan Deudeuh

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi menunjukkan rilis kasus pembunuhan Deudeuh Aldi Sahrin alias Tataa Chubby, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya