Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 di Kantor Pajak Pratama Jakarta, Penjaringan, Selasa (31/3/2015). Setiap keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu , sedangkan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 di Kantor Pajak Pratama Jakarta, Penjaringan, Selasa (31/3/2015). Setiap keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu , sedangkan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 di Kantor Pajak Pratama Jakarta, Penjaringan, Selasa (31/3/2015). Setiap keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu , sedangkan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 di Kantor Pajak Pratama Jakarta, Penjaringan, Selasa (31/3/2015). Setiap keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu , sedangkan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Antrian Warga Di Kantor Pajak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah warga melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya