Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015. Seharusnya RUU KKR harus dilatarbelakangi oleh adanya keinginan kuat negara dan tekad politik pemerintah yang berpihak kepada kepentingan korban pelanggaran HAM berat, bukan sebaliknya.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Advokasi Kontras Putri Kanesia memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015. Seharusnya RUU KKR harus dilatarbelakangi oleh adanya keinginan kuat negara dan tekad politik pemerintah yang berpihak kepada kepentingan korban pelanggaran HAM berat, bukan sebaliknya.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana dan Koordinator Kontras Haris Azhar memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015. Seharusnya RUU KKR harus dilatarbelakangi oleh adanya keinginan kuat negara dan tekad politik pemerintah yang berpihak kepada kepentingan korban pelanggaran HAM berat, bukan sebaliknya.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (dua kiri) bersama (ki-ka) Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana, Kepala Divisi Pemantauan Hak-Hak Sipil dan Advokasi Kontras Putri Kanesia, dan Kepala Biro Pemantauan dan Investigasi Kontras Adrian Budi Sentosa memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015. Seharusnya RUU KKR harus dilatarbelakangi oleh adanya keinginan kuat negara dan tekad politik pemerintah yang berpihak kepada kepentingan korban pelanggaran HAM berat, bukan sebaliknya.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (dua kiri) bersama (ki-ka) Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana, Kepala Divisi Pemantauan Hak-Hak Sipil dan Advokasi Kontras Putri Kanesia, dan Kepala Biro Pemantauan dan Investigasi Kontras Adrian Budi Sentosa memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015. Seharusnya RUU KKR harus dilatarbelakangi oleh adanya keinginan kuat negara dan tekad politik pemerintah yang berpihak kepada kepentingan korban pelanggaran HAM berat, bukan sebaliknya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kontras Tanggapi RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kontras memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya