Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Romi dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan, sedangkan istrinya Masyitoh dituntut enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Romi dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan, sedangkan istrinya Masyitoh dituntut enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Romi dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan, sedangkan istrinya Masyitoh dituntut enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Romi Herton Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Romi dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan sedangkan istrinya Masyitoh dituntut enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya