Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Petugas pengadilan menggiring warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berada dalam ruang tahanan saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Wanita AS berumur 19 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berada dalam ruang tahanan saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan memakai baju tahanan saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Terdakwa dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berada dalam ruang tahanan saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Wanita AS berumur 19 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mendengar penjelasan juru alih bahasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Wanita AS berumur 19 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eksepsi Pembunuhan Warga Amerika

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga Amerika Serikat (AS) Tommy Schaefer, terdakwa kasus pembunuhan, menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya