Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya, saat akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Eks Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013 ini oleh JPU dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya, usai menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Eks Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013 ini oleh JPU dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya, saat akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Eks Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013 ini oleh JPU dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya, saat akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Eks Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013 ini oleh JPU dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya, saat akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya