Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Hakim Konstitusi dari kiri: Aswanto, Muhamad Alim, dan Wahibudin Adams di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Hakim Konstitusi dari kiri: Aswanto, Muhamad Alim, dan Wahibudin Adams di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemohon saat menyampaikan permohonan kepada Hakim Konstitusi saat sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Hakim Konstitusi dari kiri: Aswanto, Muhamad Alim, dan Wahibudin Adams di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Hakim Konstitusi dari kiri: Aswanto, Muhamad Alim, dan Wahibudin Adams di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana untuk sembilan perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Hakim Konstitusi dari kiri: Aswanto, Muhamad Alim, dan Wahibudin Adams di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi hanya menawarkan dua opsi, yakni mencabut atau tetap lanjut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana UU Pilkada

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang perdana UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya