Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Anak Menteri Koperasi Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya