Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Anas Urbaningrum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya