Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Jaksa Penuntut Umum menuntut Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta subsider lima bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya