Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama komisoner saat mengahadiri sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie (tengah) bersama Komisioner memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014)
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie (tengah) bersama Komisioner memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014)
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie (tengah) bersama Komisioner memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014)
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie (tengah) bersama Komisioner memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014)
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggaran Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Tim kuasa hukum dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama Komisioner menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggarakan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014). Sidang putusan DKPP menetapkan sembilan orang anggota KPU dan Panwaslu diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

DKPP Pecat 9 Komisioner KPU & Panwaslu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama Komisioner menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, yang diselenggarakan  Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (21/8/2014). Sidang putusan DKPP menetapkan sembilan orang anggota KPU dan Panwaslu diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya