Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya