Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya