Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar digantikan dengan denda 2 bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp11.091.461.071.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya