Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).  Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya