Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akil Mochtar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya