Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum memberi keterangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Anas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum memberi keterangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya