Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa Anggoro Widjojo usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa Anggoro Widjojo usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Anggoro Widjojo

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Anggoro Widjojo usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya