Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,  Selasa (29/4/2014). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya